Detik Surabaya Senin, 09/05/2011 12:03 WIB
Dato' Dr. H. MD Radzi Saleh Presdir K-Link Indonesia :
Tak Pernah Tawarkan Kemewahan Tanpa Harus Kerja Keras
Norma Anggara – detikSurabaya
Surabaya - Salah satu kunci keberhasilan PT K-Link Indonesia adalah karena sistem bisnis MLM yang mereka jalankan selama ini bisa diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Konsep MLM berbasis syariah yang diperkenalkan K-Link bahkan telah mendapat pengakuan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sertifikat MLM Syariah yang diperoleh K-Link pada tanggal 8 Mei 2010 lalu.
"Tapi jauh sebelum itu, kami sudah menerapkan konsep syariah dalam bisnis kita ini. Itulah yang membuat kenapa kita bisa cepat dapat sertifikat dari MUI," kata Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Md Radzi Saleh dalam siaran persnya, Senin (9/4/2011)
Menurut Radzi, untuk mendapatkan sertifikat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM di Indonesia, di antaranya produk yang dipasarkan harus berbasis halal, marketing plan yang dijalankan tidak ada unsur penipuan baik dalam bentuk investasi, konsep piramida maupun money games.
"Dengan adanya sertifikat ini, kita bisa menjawab keraguan publik yang selama ini menilai bisnis MLM sering menipu orang. Dan satu hal lagi, setiap kegiatan yang kita lakukan juga dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga kita tidak bisa menyimpang dari aturan-aturan syariah," jelas pria kelahiran 4 April 1959 di Kampung Rasau, Perak, Malaysia.
Radzi menjelaskan, beralihnya K-Link dari MLM konvensional ke MLM Syariah ini semata-mata bukan karena mereka ingin menjadikan perusahannya berbasis Islam, tapi karena mereka menilai konsep syariah ini bagus dan bisa terhindar dari praktik-praktik penipuan serta money game.
"Banyak anggota K-Link yang non muslim juga merasa aman dengan sistem syariah ini. Karena sistem pembagian bonusnya juga benar-benar adil. Dalam konsep syariah, tidak ada yang namanya pasif income di mana member tidak perlu kerja tapi uang terus mengalir karena marketing plan semacam itu haram," ungkapnya.
Dia menambahkan, K-Link sendiri tidak pernah mengiming-imingkan kepada para anggotanya untuk bisa mendapatkan mobil, rumah ataupun kemewahan lainnya tanpa harus kerja keras. Dalam marketing plan K-Link memang ada dana mobil, dana rumah, tapi dana itu dikeluarkan dalam bentuk bulanan.
Bila ada member mereka yang telah mencapai suatu posisi, dana tersebut dikeluarkan sebesar 3 persen dari omzet anggota tersebut. Penggunaan dananya juga terserah kepada masing-masing anggota, walaupun dananya disebut dana mobil, namun bisa digunakan untuk membeli motor, rumah, ataupun untuk keperluan lainnya.
Sebelum memulai usaha, setiap member K-Link dibekali dengan kemampuan marketing paling sedikit dua belas bulan. Bahkan untuk anggota yang sudah menda¬patkan jabatan sebagai Crown Ambasador sekalipun tetap harus bekerja karena kalau tidak, omzetnya akan jatuh.
Konsep MLM berbasis syariah yang diperkenalkan K-Link bahkan telah mendapat pengakuan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sertifikat MLM Syariah yang diperoleh K-Link pada tanggal 8 Mei 2010 lalu.
"Kami mulai beralih dari konvensional ke syariah secara resmi mulai tanggal 8 Mei 2010 setelah kita mengantongi sertifikat MLM Syariah dari MUI. Tapi jauh sebelum itu, kami sudah menerapkan konsep syariah dalam bisnis kita ini. Itulah yang membuat kenapa kita bisa cepat dapat sertifikat dari MUI," kata Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Md Radzi Saleh dalam siaran persnya, Senin (9/4/2011)
Menurut Radzi, untuk mendapatkan sertifikat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM di Indonesia, di antaranya produk yang dipasarkan harus berbasis halal, marketing plan yang dijalankan tidak ada unsur penipuan baik dalam bentuk investasi, konsep piramida maupun money games.
"Dengan adanya sertifikat ini, kita bisa menjawab keraguan publik yang selama ini menilai bisnis MLM sering menipu orang. Dan satu hal lagi, setiap kegiatan yang kita lakukan juga dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga kita tidak bisa menyimpang dari aturan-aturan syariah," jelas pria kelahiran 4 April 1959 di Kampung Rasau, Perak, Malaysia.
Radzi menjelaskan, beralihnya K-Link dari MLM konvensional ke MLM Syariah ini semata-mata bukan karena mereka ingin menjadikan perusahannya berbasis Islam, tapi karena mereka menilai konsep syariah ini bagus dan bisa terhindar dari praktik-praktik penipuan serta money game.
"Banyak anggota K-Link yang non muslim juga merasa aman dengan sistem syariah ini. Karena sistem pembagian bonusnya juga benar-benar adil. Dalam konsep syariah, tidak ada yang namanya pasif income di mana member tidak perlu kerja tapi uang terus mengalir karena marketing plan semacam itu haram," ungkapnya.
Dia menambahkan, K-Link sendiri tidak pernah mengiming-imingkan kepada para anggotanya untuk bisa mendapatkan mobil, rumah ataupun kemewahan lainnya tanpa harus kerja keras. Dalam marketing plan K-Link memang ada dana mobil, dana rumah, tapi dana itu dikeluarkan dalam bentuk bulanan.
Bila ada member mereka yang telah mencapai suatu posisi, dana tersebut dikeluarkan sebesar 3 persen dari omzet anggota tersebut. Penggunaan dananya juga terserah kepada masing-masing anggota, walaupun dananya disebut dana mobil, namun bisa digunakan untuk membeli motor, rumah, ataupun untuk keperluan lainnya.
Sebelum memulai usaha, setiap member K-Link dibekali dengan kemampuan marketing paling sedikit dua belas bulan. Bahkan untuk anggota yang sudah menda¬patkan jabatan sebagai Crown Ambasador sekalipun tetap harus bekerja karena kalau tidak, omzetnya akan jatuh.
Info ttg Penjelasan BisnisK-LINK ini silahkan hubungi saya :
Wayan Toyadi
HP. 081337043330
FB : Wayan Toyadi
Twitter : @wayan_toyadi

Komentar